Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah
harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan
sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara'. Zakat
merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang
dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada
awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian
yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat
Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya
sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan
menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan
beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan
dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari
ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat
tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan
didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu
adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka,
orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur
dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus
dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan
zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan
puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah.
Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang
dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun.
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
1. Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan
Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan
pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2. Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil
perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta
temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
Yang berhak menerima Zakat
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat
1. Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah
(zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga."
(HR Bukhari).
2. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak
halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5. Orang kafir.
Beberapa Faedah Zakat
Faedah Diniyah (segi agama)
1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun
Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan
dunia dan akhirat.
2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri)
kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat
beberapa macam ketaatan.
3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat
ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba
dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang
muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan
bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh
Allah berlipat ganda.
4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat
baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada
dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang
dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup
para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar
negara di dunia.
2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat
eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah
satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa
dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah
biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi
menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa
tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian
melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan
terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5.
Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang,
karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan
lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid
dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat
Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
1. QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
2. QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka
jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa
yang kamu simpan itu.")
3. QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan
warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang
yang berlebih-lebihan).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar